Layanan Permohonan Cuti

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait Layanan Cuti Akademik.

  1. Mahasiswa dibenarkan meninggalkan kegiatan akademik dengan izin yang disebut dengan cuti akademik, maksimum 2 (dua) semester selama masa studi yang telah ditetapkan. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penghitungan masa studi.
  2. Mahasiswa dibenarkan mengajukan cuti akademik mulai semester ketiga dengan alasan yang dapat dibenarkan.
  3. Permohonan cuti akademik dapat diajukan sebelum semester baru berjalan.
  4. Pengajuan permohonan cuti akademik yang sifatnya darurat (emergency) dengan pertimbangan Dekan setiap semester hanya diperkenankan sampai batas sebelum Ujian Akhir Semester dilakukan sesuai dengan Kalender Akademik IAIN Sultan Amai Gorontalo.
  5. Bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi dan registrasi akademik dan tercatat sebagai mahasiswa dengan status aktif, namun kemudian mengajukan cuti akademik, maka biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali.
  6. Mahasiswa yang menerima beasiswa/ikatan dinas tidak dibenarkan mengajukan cuti akademik terhitung mulai saat yang bersangkutan menerima beasiswa/ikatan dinas.
  7. Dekan mengeluarkan izin tertulis terkait Permohonan Cuti Akademik setelah mempertimbangkan permohonan tertulis dari mahasiswa, pendapat dosen wali dan ketua program studi yang bersangkutan. Dekan berhak menolak permohonan cuti akademik. Dekan melaporkan kepada Rektor mahasiswa yang diizinkan cuti akademik untuk pendataan.
  8. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi dan atau registrasi akademik dan tidak mengajukan cuti akademik dianggap meninggalkan kegiatan akademik tanpa izin.
  9.  Apabila mahasiswa meninggalkan kegiatan akademik tanpa izin, maka semester ketika meninggalkan kegiatan akademik tersebut diperhitungkan dalam masa studi keseluruhan.
  10. Jumlah beban studi yang dapat diambil pada semester setelah melakukan cuti akademik didasarkan atas IPS terakhir sebelum cuti akademik diambil.
  11. Mahasiswa yang dalam menjalankan tugas untuk kepentingan Institut/negara atas izin Rektor terpaksa meninggalkan kegiatan akademik maksimum sampai batas masa perubahan dan pembatalan KRS, dapat dipertimbangkan oleh Dekan/Direktur, sebagai kegiatan akademik sepenuhnya. Jika masa waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas tersebut melebihi masa yang ditetapkan, maka yang bersangkutan diberikan cuti akademik.

Hal-hal tersebut diatas diatur melalui KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO NOMOR: 112 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA DAN MAGISTER IAIN SULTAN AMAI GORONTALO.
Permohonan Cuti Akademik ditujukan kepada Dekan/Direktur pada Fakultas masing-masing.